Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik seiring menguatnya evaluasi terhadap praktik penegakan hukum pasca-krisis kepercayaan tahun 2025. Krisis tersebut dipicu oleh dugaan penggunaan kekerasan berlebih dalam pengamanan demonstrasi besar-besaran, serta sejumlah kasus lain yang melibatkan aparat kepolisian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme, akuntabilitas, dan keberpihakan Polri kepada rakyat.
Koordinator Wilayah II Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Dwiki Simbolon, menegaskan bahwa reformasi Polri harus dipahami sebagai upaya mendasar untuk memulihkan dan merawat kepercayaan publik, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan.
Dalam konteks tersebut, Dwiki menyatakan dukungan penuh terhadap sikap resmi Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti, yang menegaskan pentingnya menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden. Sikap ini dipandang sebagai bentuk konsistensi GMKI dalam menjaga konstitusi sekaligus memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berada dalam koridor demokrasi dan negara hukum.
“Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari kerangka reformasi pasca-1998. Menggeser posisi tersebut ke bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik praktis dan melemahkan independensi penegakan hukum,” ujar Dwiki.
Ia mengingatkan bahwa sejarah bangsa memberikan pelajaran dari masa awal kemerdekaan, ketika kepolisian pernah ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pada periode tersebut, negara berada dalam situasi transisi yang belum stabil, dengan pembagian kewenangan keamanan yang belum jelas serta tumpang tindih otoritas antar lembaga. Kondisi itu berdampak pada lemahnya efektivitas kepolisian sebagai institusi penegak hukum sipil.
“Pengalaman historis tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepolisian tidak bisa disederhanakan pada soal berada di bawah kementerian atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah memastikan Polri tidak terseret kepentingan sektoral dan tetap bekerja secara profesional serta akuntabel,” tegasnya.
Secara konstitusional, Dwiki menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus dipahami sebagai mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara independensi kelembagaan dan tanggung jawab publik. Karena itu, arah reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan kualitas kepemimpinan, sistem, dan budaya institusi kepolisian.
“Reformasi Polri bukan soal memindahkan garis komando, melainkan keberanian membenahi sistem. Percepatan revisi Undang-Undang Polri harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, meritokrasi, transparansi, serta pendekatan kepolisian yang humanis dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Dwiki juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan eksternal melalui lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas agar reformasi Polri tidak berhenti pada tataran wacana.
“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan jika Polri berdiri di atas kepentingan rakyat, bekerja secara profesional, dan diawasi secara demokratis,” tutup Dwiki.
