Bandar Lampung – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat, khususnya pengemudi angkutan umum, mengeluhkan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diduga masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka menilai pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tersebut belum berjalan secara optimal.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan dilakukan dengan berbagai modus, antara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar, serta kendaraan yang diduga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima solar bersubsidi. BBM tersebut diduga kemudian disalurkan kepada pihak yang tidak berhak atau diperjualbelikan kembali dengan harga nonsubsidi.
Salah seorang pengemudi angkutan umum di Bandar Lampung mengaku kerap mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi karena kuota yang tersedia cepat habis.
"Dalam sehari ada kendaraan yang diduga beberapa kali mengisi solar hingga penuh. Sementara kami sebagai angkutan umum justru sering tidak mendapatkan kuota melalui aplikasi MyPertamina," ujarnya.
Masyarakat berharap pengawasan dari pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum dapat ditingkatkan. Menurut mereka, laporan mengenai dugaan pelanggaran di sejumlah SPBU sering kali belum ditindaklanjuti secara transparan, sehingga praktik serupa diduga masih terus berlangsung.
Secara regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memperoleh subsidi pemerintah telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat mendorong agar ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Kelangkaan solar bersubsidi dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Nelayan mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar untuk melaut, petani terkendala dalam mengoperasikan alat pertanian, sementara pelaku usaha transportasi mengaku beban operasional semakin meningkat akibat keterbatasan pasokan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel maupun Polda Lampung terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Lampung. Masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa pengawasan yang lebih ketat, penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar, serta penyampaian hasil penegakan hukum secara terbuka guna memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran.
Dengan pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tujuan pemberian subsidi energi untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang berhak dapat tercapai secara optimal.
