Kegiatan Jum'at Curhat Polda Lampung bersama Lapbas (Laskar Pendekar Banten Sejati) di Kota Bandar Lampung.


Bandar Lampung — Polda Lampung melalui Dit Intelkam menggelar kegiatan Jum’at Curhat bersama organisasi masyarakat Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) di Posko Lapbas, Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Jumat (14/11/2025) pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema “Permasalahan Harkamtibmas di Kota Bandar Lampung” dan dihadiri tokoh masyarakat serta warga Kelurahan Kelapa Tiga.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Lapbas memaparkan berbagai bentuk pendampingan yang selama ini mereka lakukan bagi masyarakat, antara lain membantu persoalan debt collector yang bertindak arogan, pendampingan kasus tunggakan listrik PLN, membantu warga yang kesulitan mengambil ijazah akibat administrasi sekolah, serta menyalurkan bantuan sembako bagi korban kebakaran.

Kepala Lingkungan I Kelurahan Kelapa Tiga, Makmur, menyampaikan apresiasi atas kegiatan Jum’at Curhat yang dinilai memberi ruang aspirasi bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa Lapbas dan pihak lingkungan aktif membantu warga yang membutuhkan pertolongan.

Sementara itu, Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung, AKBP Suherwanto, S.E., M.Si., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Lapbas atas dukungan dan fasilitas tempat pelaksanaan kegiatan. Ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Suherwanto juga menyoroti meningkatnya isu gangguan kamtibmas yang beredar di media sosial. Ia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Polda Lampung juga menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat seperti Lapbas dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman, termasuk dengan membentuk pos jaga pada titik rawan.

Selain itu, ia menyoroti ancaman narkoba, judi online, serta maraknya link mencurigakan yang dikirim melalui WhatsApp. Polda Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengklik tautan tidak dikenal karena rawan pencurian data pribadi.

Sekjen Lapbas, Muzamil, juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Polda Lampung dan menegaskan komitmen organisasinya untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung tugas kepolisian.

Sesi Tanya Jawab: Restorative Justice hingga Balap Liar

Dalam sesi tanya jawab, anggota Lapbas menanyakan batasan restorative justice. Polda Lampung menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dapat dilakukan jika kedua pihak setuju, kasus tidak mengakibatkan hilangnya nyawa, dan pelaku bertanggung jawab atas pengobatan korban. Polisi perlu hadir dalam proses mediasi agar tidak disalahgunakan.

Terkait balap liar yang melibatkan pelajar, pihak kepolisian menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan sekolah serta perlunya penegakan hukum melalui patroli dan razia.

Untuk pemberantasan narkoba, masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui lokasi transaksi dan ikut mengedukasi lingkungan sekitar.

Seorang warga Kelapa Tiga, Didi, mengeluhkan aksi debt collector yang kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa dengan membawa surat fidusia. Polda Lampung menegaskan bahwa proses fidusia merupakan ranah perdata, namun jika terjadi tindakan paksa, masyarakat berhak meminta polisi memeriksa legalitas DC dan mengarahkan penyelesaian ke kantor polisi agar sesuai prosedur.

Kegiatan Jum’at Curhat berakhir pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak